Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan tersangka Budiman Saleh, sebagai tersangka untuk digalih keterangannya dalam kasus pengadaan fiktif di PT DI.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah tersebut.
“KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tersangka BUS (Budiman),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) lalu.
Pengumuman tersangka itu sekaligus dilakukan penahanan terhadap Budiman. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.
Budiman diduga menikmati aliran dana senilai Rp686.185.000 terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.
KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan US$8,65 juta.
Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang Diperiksa
Namun, setelah adanya kontrak kerjasama tersebut seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI.
Dalam keterangan rilis PT PAL , Budiman Saleh secara sah masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), maka dalam hal ini PT PAL Indonesia (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini, Manajemen PT PAL Indonesia (Persero) menjamin operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada customer dan stakeholder perusahaan.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i