Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus tersebut yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

“Dua orang saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/8).

Dua saksi itu, yakni PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tri Sampurno dan pensiunan PNS Ruddy Indrato Raden

Untuk diketahui selain Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-e, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-e dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh: