Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam penyidikan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Dua anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 tersebut termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9).
“Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka Diana Yanti (DY) terkait kasus suap kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/9).
Dua anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih. Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Ribut Haryanto (RHO), yakni Oemi Sugiati dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid