Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas (kadis) pada Pemkab Kudus, Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Dua kepala dinas itu, yakni Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Kudus Joko Susilo. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).
“Keduanya hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ terkait tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9).
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Tamzil, yaitu Direktur CV Rahmania Jati Utama Faiq Himawan, Direktur CV Jakaria Margo Waluyo, Direktur CV Lingkar Matra Ratno, Direktur CV Bangkit Santoso Sariyun, Direktur CV Cinta Damai Suhardi, Direktur PT Sinar Utama Karya Sunaryo, dan PNS pada Pemkab Kudus Subchan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka Tamzil.
Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7).
Kasus tersebut, diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin