Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II dengan tersangka RJL,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/11).
Dua saksi tersebut, yakni mantan Senior Manajer Perbendaharaan PT Pelindo II Edi Winoto dan mantan Senior Manajer Akuntansi Manajemen PT Pelindo II Sholvasdi alis Sjaulfasdi Syarif.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami pengadaan QCC di Pelindo II.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin