Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SMN terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11).
Dua saksi itu adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil, dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.
Sementara, saksi yang diperiksa dari pihak Lippo Group, KPK mendalami empat hal. Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid