Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/10).

Dua saksi itu adalah Daryanto yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta bernama Joseph Christoper Mailool.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Selasa (22/10) juga telah memeriksa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid