Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2015 Emirsyah Satar (ES) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka SS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dua saksi itu, yakni karyawan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Rullianto Hadinoto dan Dessy Fadjriaty (karyawan swasta).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2.000.000 dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 s.d. 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid