Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid