Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/11).
Dua saksi tersebut, yakni pegawai PT Pelindo II atau Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.
Sebelumnya, Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan “mobile crane” pelabuhan oleh Bareskrim Polri.
KPK pada Jumat (25/10) juga telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II 2009-2012 Dian M Noer juga sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Saat itu, KPK mendalami keterangan Dian terkait prores pencairan dana untuk pengadaan QCC di Pelindo II tersebut. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh: