Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya pada Rabu (14/9). (ANTARA/ HO - Juru Bicara Gubernur Papua)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi, Senin, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dua saksi ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” tambah Ali.

Selain agenda pemeriksaan saksi, Senin, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jaksel,” katanya.

Pemanggilan Lukas Enembe tersebut merupakan yang kedua setelah Gubernur Papua itu tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9). KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua itu.

“Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan KPK pada Senin (26/9) dengan alasan kesehatan.

“Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK), bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah