Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007 s.d. 2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka HDS terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/8).
Dua saksi tersebut, yakni pegawai PT Sabre Indonesia Toga Jaya Siahaan dan Comercial Expert PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda.
Selain Hadinoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu Dirut PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
KPK pada hari Selasa juga memanggil satu saksi lainnya dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Emirsyah Satar, yakni karyawan PT Bank UOB Indonesia Hendy Kurniawan.
Artikel ini ditulis oleh: