Kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak, termasuk tersangka, yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, hingga dolar Singapura,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017. Keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.
Artikel ini ditulis oleh: