Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/9).

Dua saksi itu ialah Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Kotjo, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.

KPK tengah mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid