Jakarta, aktual.com – KPK memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (2/2), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah (perumda) kabupaten setempat tahun 2019-2021.

Empat anggota DPRD Penajam Paser Utara yang dipanggil itu ialah Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri.

Selain itu, KPK juga memanggil M. Umry Hasfirdauzy selaku Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021 dan Sariman selaku pihak swasta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/2).

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2021-2022, yang menjerat mantan bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud bersama lima orang lainnya.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara. Abdul Gafur saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU.

Dugaan tindak pidana Abdul Gafur tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK akan mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain