Gedung KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014.

Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara periode 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman (ASW).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka ASW terkait tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007–2014,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu adalah Direktur PT Manunggal Sarana Suraya Pratama Ardiansyah, Komisaris PT Manunggal Sarana Suraya Pratama Ferry Yogianto, Direktur Utama PT Stargate Pacific Resources Lukman Hakim, dan Djaka Nugraha, swasta.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano