Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

“Penyidik dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).

Empat saksi itu, yakni Dirut PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang, pegawai PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami, mantan Dirut PT Samantaka Batubara Sujono dan Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto.

KPK, Selasa (23/4), telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Artikel ini ditulis oleh: