Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Puspa Sukrisna terkait kasus suap proses perizinan di Pemkab Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/7).
Puspa merupakan Direktur Utama PT Sinar Sapta Makmur. Empat saksi itu antara lain Sekretaris Daerah Subang Abdurakhman, Asisten Daerah II Kabupaten Subang Komir Bastaman, PNS pada Pemkab Subang Arya Natasusanda, dan Koko berprofesi sebagai sopir.
Puspa merupakan tersangka baru dalam kasus suap proses perizinan di Subang tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2018 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terlebih dahulu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Data dari pihak swasta, dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid