Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Miftahhudin dari pihak swasta. Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Puspa Sukrisna bersama-sama dengan tersangka Miftahhudin diduga telah memberikan hadiah atau janji pada Imas Aryumningsih terkait perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid