Perkara itu bermula dari tertangkap tangannya Imas Aryumningsih bersama beberapa pihak lainnya pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya itu antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanye.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid