Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus suap pemberian izin operasional PT Indokliring Internasional milik PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keempat saksi yang diperiksa untuk tersangka Hasan Widjaja (HW) adalah mantan Direktur Utama PT BBJ Made Soekarwo, Managing Partner Vibiz Group Kristanto Nugroho, mantan Sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo dan mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampoernajaya.
“Iya betul, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka HW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (11/3).
Kasus suap pemberian izin operasional PT Indokliring Internasional terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF dengan tersangka Syahrul Raja Sampoernajaya (SRS).
Sebelumnya, pada Selasa (10/3), KPK resmi menetapkan tiga tersangka untuk kasus suap pemberian izin ini, termasuk HW. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Binar Sherman Wibowo (MBSW), pemegang saham BBJ, Serman Raja Krisna (SRK). Ketiganya diduga diduga telah memberikan suap kepada Bappebti sebesar Rp7 milliar.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, SRS dinyatakan terbukti melakukan lima perbuatan mulai dari pemerasan, penerimaan hadiah, suap sampai pencucian uang yang dirangkum dalam enam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Terkait dugaan suap ijin operasional PT Indokliring Internasional, dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Syahrul selaku Kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp7 miliar dari HW dan MBSW. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
SRS terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Syahrul tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jo delapan bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu