Proses kedua, kata dia, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa dalam beberapa minggu ini.
“Kami ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu. Tentu yang didalami atau dijadikan fokus kaitan antara proses pengadaan dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan “fee” yang diberikan pada tersangka,” ujarnya pula.
Selain itu, kata dia, KPK juga sedang mengumpulkan bukti-bukti sekuat-kuatnya dalam kasus tersebut.
“Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil MLA masih berjalan hingga saat ini,” kata Febri lagi.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid