Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil empat saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/7).
Empat saksi itu antara lain dua orang dari unsur swasta masing-masing Endri Erawan dan Elim Yanti serta Mohammad Abror dan Gerda Joice Lusia berprofesi sebagai notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Endri Erawan diketahui merupakan CEO Mitra Kukar yang merupakan klub sepak bola Liga 1 Indonesia 2018.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Tuntutan itu disusun rdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.
Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.
Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.
Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: