KPK pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu PPK Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada TA 2012 s.d. 2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu PPK Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.540.127.782,00. Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: