Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Enam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif SFB.
“Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SFB untuk kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).
Enam saksi itu, yakni Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice President Pengadaan 3 Akhiyar, Menajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS, dan seorang saksi bernama James Rijanto.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan SFB sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Artikel ini ditulis oleh: