Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah sebelumnya tidak hadir pada agenda pemeriksaan awal Februari lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang tersebut dilakukan karena Khofifah berhalangan hadir pada sidang yang digelar 5 Februari 2026. “Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2). Rencana siang,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Budi, ketidakhadiran Khofifah pada jadwal sebelumnya disebabkan adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.

Ia menjelaskan, rencana menghadirkan Khofifah sebagai saksi berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Permintaan itu berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi atas keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan keterangan dalam BAP almarhum Kusnadi, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di legislatif, tetapi juga di eksekutif,” jelasnya.

Budi menambahkan, majelis hakim juga meminta Khofifah memberikan penjelasan mengenai proses dan mekanisme penyaluran dana hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif. “Nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK mengumumkan identitas 21 tersangka tersebut pada 2 Oktober 2025. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap satu tersangka dihentikan karena meninggal dunia, yakni Kusnadi. Dengan demikian, jumlah tersangka aktif menjadi 20 orang.

Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi