Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kembali memanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Rildo jadwalkan diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10).
Diketahui, Rildo juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada 12 April 2019. Saat itu, Rildo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yang sudah menjadi terpidana terkait kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017 Suprayitno, Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) I Nyoman Yasanegara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.
Selanjutnya bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.
Artikel ini ditulis oleh: