Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

Sebelumnya, KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, namun yang bersangkutan tidak hadir.

KPK telah menerima surat dari DPR RI yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebit.

Dalam surat itu disebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka