Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tiga saksi itu, yakni Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi serta dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana dan Raden Zugiri.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/2).
Dalam penyidikan itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 serta pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Artikel ini ditulis oleh: