Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PKB di DPRD Malang, Sahrawi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (M Arief Wicaksono),” kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9).

Selain Sahrawi, penyidik KPK juga memanggil anggota Komisi D DPRD Malang, Hery Subiantono. Politikus Partai Demokrat itu juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dengan tersangka M Arief Wicaksono, yang tak lain ialah Ketua DPRD Malang.

“Keduanya diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MAW,” terang Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid