Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Pemanggilan itu merupakan yang pertama kali sejak Romahurmuziy diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3) lalu.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui “Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi”. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.
Artikel ini ditulis oleh: