Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka LCS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10).

Lima saksi itu adalah pegawai imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar, Duty Executive PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Dwi Hendri Wibowo, Dina S Putranto, dan Nurrohman.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid