Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (2/12), memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi atas kasus pencucian uang untuk tersangka Khairudin.
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR,” kata kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Rita merupakan tersangka terkait kasus TPPU, dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh KPK. Rita disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin