Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Malang, Jatim, Achmad Subhan terkait kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jatim, pada 2015.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa, yakni Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.

KPK juga dijadwalkam memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait pengurusan perizinan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Mustofa, Ockyanto, dan Onggo Wijaya.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: