Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan mantan pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia Idul Adheman dan mantan lokal staff KBRI Malaysia Elly Yanuarni Dewi atas tersangka Dwi Widodo terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan paspor dengan metode reach out dan calling visa tahun 2016.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.
Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan meminta ongkos yang melebihi tarif sebesar Rp1 miliar.
KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk atase imigrasi KBRI Malaysia itu.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan