Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).

Selain Mekeng, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina.

Selanjutnya, pemimpin wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dadang Suryadi berprofesi sebagai pegawai bank.

Artikel ini ditulis oleh: