Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming usai diperiksa oleh KPK

Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming akan diperiksa KPK terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan mantan bupati Tanah Bumbu.

“Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/7).

Ali Fikri berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan. Ia mengaku belum bisa mengungkap materi spesifik yang hendak didalami tim penyidik KPK.

Sebagai informasi, Mardani Maming diperiksa KPK lantaran diduga menerima suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ia juga dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. “Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah