Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan terhadap orang asing, bebas visa untuk wisatawan dan permasalahan pengungsi.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Yasonna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

“Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6).

Adapun pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDIP.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Sebelumnya, Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Artikel ini ditulis oleh: