Selain Nasir, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Indung, yakni Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Muhammad Nasir serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Novi Novalina, Tajudin, dan Kelik Tuhu Priambodo.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI), dan Indung.
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diduga Asty memberikan suap sekitar 158 ribu dolar AS dan Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.
Artikel ini ditulis oleh: