Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pengusaha dan politikus Partai Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Hari ini kami memanggil saksi atas nama Nurdin Halid, yang bersangkutan hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nurdin Halid.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah menahan Gazalba Saleh pada tanggal 30 November dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Gazalba Saleh selama 20 hari pertama, mulai 30 November hingga 19 Desember 2023, di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyatakan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mempengaruhi isi putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara di MA.
Pemberian sejumlah uang kepada Gazalba Saleh, sebagai bentuk gratifikasi, terkait putusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar. Bukti awal menunjukkan aliran uang sekitar Rp15 miliar selama periode 2018-2022.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan kegiatan penukaran uang di beberapa money changer dengan menggunakan identitas orang lain, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penting dicatat bahwa Gazalba Saleh tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, dan tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan