Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio sebagai saksi untuk tersangka FR terkait dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” kata Juru KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Pitoyo. Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan juga sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait kontrak fiktif dan aliran dana terhadap para saksi yang dipanggil.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Artikel ini ditulis oleh: