Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kiri) bersama Sejarahwan Jose Rijal (kana) saat melakukan kunjungan ke Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin, di Jakarta, Jumat (26/8/2016). Dalam kunjungannya Rizal Ramli meminta agar pemprov DKI lebih memperhatikan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin tersebut.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli, hari ini dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Rizal Ramli diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Panggilan pemeriksaan untuk Rizal kali ini untuk mendalami bagaimana mekanisme penerbitan SKL bagi para penerima BLBI. Ekonom senior ini diketahui merupakan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat para obligor mengembalikan BLBI yang diterima.

KKSK sendiri ialah suatu keanggotaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi ke Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, untuk memberikan atau tidak memberikan SKL ke penerima BLBI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby