Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Sepriyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi sebagai saksi untuk tersangka LJP terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/10).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo serta dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) masing-masing Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Artikel ini ditulis oleh: