Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk tersangka RJ Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Assistant Agency Shipping PT Ocean Global Shipping Mundir sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/7).
Dalan penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari luar negeri.
“Dalam kasus ini, KPK memang masih punya satu hal yang harus dikerjakan terkait dengan pengumpulan bukti yang harus membutuhkan kerja sama lintas negara,” kata Febri Febri.
Febri belum bisa memastikan lebih lanjut bagaimana mekanisme untuk pengumpulan bukti-bukti dari luar negeri tersebut. “Mekanisme pastinya saya belum cek lagi ke tim penyidik, tetapi segala sarana kerja sama internasional sudah coba digunakan untuk mendapatkan bukti-bukti di negara tersebut. Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan hal itu,” ujarnya.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.
Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse) sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan 3 Unit QCC di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: