Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).

KPK memanggil Iwa terkait perubahan aturan tata ruang di kabupaten Bekasi.

“Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh,” tambah Yuyuk.

Selain Iwa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yaitu analis dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Heru Gunawan, dua orang pihak swasta Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie, seorang PNS Andu Nusantara serta kabid Penataan ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. “Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda kabupaten Bekasi,” ungkap Yuyuk.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.

9 tersangka KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap/fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: