Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk dua tersangka berbeda TMN dan ARE terkait kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2).
Delapan orang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, tiga anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR masing-masing Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.
Selanjutnya, staf Sales Administration PT Sentul City Lukman Hakim, Sri Hartoyo yang berprofesi sebagai PNS serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Dewi Ratih Ayu dan Ulva Novita Take. Sedangkan satu saksi yang akan diperiksa untuk Teuku Moch Nazar, yakni Kepala Balai Cipta Kalimantan Shandi Eko Bramono.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang dengan total masing-masing Rp14,8 miliar, 128.500 ribu dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh: