Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (20/8) juga telah memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Soekarwo.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Artikel ini ditulis oleh: