Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil tiga orang anggota DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Ketiga orang tersebut adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng serta anggota DPR RI 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/6).
Melchias Marcus Mekeng dan Chairuman Harahap diketahui sudah datang ke gedung KPK.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh: