Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/2).
Tiga saksi itu, yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2013 sampai April 2018 Boediarso Teguh Widodo, Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo, dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka.
Selain Natan Pasomba, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Artikel ini ditulis oleh: