Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS,” kata Saut. Jumlah itu merupakan “commitment fee” sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, ungkap Saut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: